
Polisi mengamankan dua pelaku dan satu unit motor Yamaha Fazio dalam Operasi Jaran Mahakam 2025 di Loa Janan.
Kutai Kartanegara, AksaraMedia.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan kembali menunjukkan ketegasan dengan menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang menarik: salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan narkoba.
Kedua pelaku berinisial E (35) dan B (34) diamankan terkait kasus pencurian satu unit motor Yamaha Fazio bernomor polisi KT 6727 CAK. Motor itu milik warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Kasus ini berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025.
Menurut Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, penangkapan dilakukan dalam waktu relatif cepat usai laporan korban diterima dan penyelidikan digelar. “Salah satu tersangka adalah residivis curanmor dan narkoba,” ujar AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam (14/6/2025), saat korban memarkir motornya di pinggir jalan Ex-PT Cita, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Saat kembali keesokan harinya, motor tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka E ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, sedangkan B ditangkap tak lama setelah itu. Dari pengakuan keduanya, motor curian dibeli oleh B seharga Rp 2,5 juta dari E, lalu disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern.
Barang bukti yang diamankan meliputi unit motor Yamaha Fazio dan satu fotokopi BPKB kendaraan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk memburu satu tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: leeya