Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penelitian tugas akhir (Naskap) oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo SH, SIK, MH.
Aksaramedia.com, Samarinda – Polresta Samarinda menjadi lokasi penelitian tugas akhir (Naskap) oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo SH, SIK, MH, yang menyoroti penguatan akuntabilitas Restorative Justice (RJ) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
FGD tersebut digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (23/10/2025). Creato Sonitehe Gulo, yang pernah menjabat Kasat Lantas Polresta Samarinda periode 2022–2025, memimpin jalannya diskusi dengan melibatkan beragam unsur internal dan eksternal kepolisian.
Peserta internal meliputi jajaran penyidik, Seksi Hukum, Seksi Pengawasan, dan Seksi Propam. Sedangkan unsur eksternal yang hadir mencakup pemerhati lalu lintas, Dinas Perhubungan, relawan masyarakat, tokoh masyarakat, serta rekan media.
Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tersebut difokuskan pada pembahasan mendalam tentang berbagai aspek akuntabilitas pelaksanaan Restorative Justice. Beberapa topik utama yang disoroti antara lain mekanisme pengawasan, transparansi mediasi, serta penilaian terhadap efektivitas penerapan RJ di tingkat Polresta.
“Kami berharap, hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di Polresta Samarinda, khususnya dalam penerapan Restorative Justice,” ungkap Creato Sonitehe Gulo di sela kegiatan.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi berhasil dirumuskan untuk memperkuat tata kelola penerapan RJ di lingkungan Polresta Samarinda. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan Reformasi Birokrasi dan mewujudkan Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sinergitas antara Sespimmen Polri dan Polresta Samarinda dalam penelitian ini diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi akademis, tetapi juga menjadi pedoman praktis bagi peningkatan kualitas penerapan Restorative Justice di jajaran kepolisian.
