
Pelantikan 3.870 P3K di Stadion Aji Imbut.
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan tonggak sejarah baru dalam manajemen aparatur sipil negara dengan melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam seremoni akbar di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, pada Senin pagi (26/5/2025).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, ini merupakan satu dari pengangkatan P3K terbanyak yang pernah dilakukan di tingkat pemerintah daerah di Indonesia. Total peserta seleksi P3K Kukar tahun ini berjumlah 5.776 orang, dan dari jumlah tersebut, 3.870 peserta yang telah memenuhi syarat resmi diangkat menjadi bagian dari birokrasi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan terhadap penghargaan atas dedikasi dan pengabdian ribuan tenaga non-ASN yang telah lama menanti status kepegawaiannya.
“Pelantikan hari ini bukan akhir dari perjuangan, justru menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Edi.
Masih terdapat sekitar 1.300 peserta lainnya yang saat ini dalam proses administratif dan akan menyusul dalam gelombang pelantikan kedua. Sementara itu, sekitar 990 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang kini menjadi fokus perhatian Pemkab Kukar dalam menyusun langkah kebijakan lanjutan.
“Nasib mereka tetap kami pikirkan. Kami sedang merumuskan opsi yang tidak melanggar regulasi pusat, tapi tetap adil bagi tenaga yang telah lama mengabdi,” jelas Edi.
Pemkab Kukar tengah mempertimbangkan berbagai skema alternatif untuk para tenaga TMS, termasuk melalui mekanisme outsourcing yang sah menurut regulasi, atau bentuk kerja lainnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Diskusi terkait hal ini pun masih terus dibuka bersama forum honorer dan serikat pekerja untuk memastikan setiap langkah mengakomodasi aspirasi yang ada.
Lebih lanjut, Bupati Edi menyampaikan bahwa semua P3K yang telah dilantik nantinya akan berada dalam sistem evaluasi kinerja secara berkala. Evaluasi ini menjadi dasar penting dalam proses perpanjangan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
“Kami ingin membangun sistem kerja yang akuntabel dan berkelanjutan,” tegas Edi. “Setiap tenaga P3K akan dievaluasi secara tahunan, karena pelayanan publik harus ditopang oleh kinerja yang terukur.”
Dalam hal keuangan, Pemkab Kukar juga melakukan pertimbangan cermat terhadap dampak fiskal dari kebijakan ini. Saat ini, belanja pegawai telah menyentuh angka 23,44 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2025 yang berjumlah Rp11,66 triliun.
“Belanja pegawai tidak boleh sampai melewati ambang 30 persen. Kalau itu terjadi, pembangunan daerah bisa terganggu,” ujar Edi mengingatkan.
Namun, Bupati juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja, terutama mereka yang telah lama mengabdi di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
“Semua keputusan kami dasarkan pada asas keadilan, aturan hukum, dan kemampuan keuangan daerah. Tidak boleh ada yang dirugikan tanpa solusi,” tambahnya.
Pelantikan massal ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi secara bertahap dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional. (*)