
Empat Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan.
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA — Upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Polsek Tabang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas desa dan mengamankan empat tersangka dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Minggu dini hari (26/5/2025).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga pria dan satu wanita, masing-masing berinisial DD (29 tahun), J (35), R (22), dan MT (34). Ketiganya diketahui berdomisili di dua desa berbeda, yakni Desa Sidomulyo dan Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Tabang.
Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertentu di sekitar jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sidomulyo dan Desa Bilatalang. Lokasi ini memang dikenal sebagai akses vital antardesa, namun minim pengawasan saat malam hari.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area jembatan gantung. Kami segera tindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung ke lokasi,” terang IPTU Aldino.
Tim dari Polsek Tabang langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, DD, yang tengah membawa satu poket sabu. Hasil interogasi cepat di lapangan mengungkap bahwa DD memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang tinggal di Desa Sidomulyo.
Tidak menunggu lama, tim segera bergerak menuju rumah J di RT 02 Desa Sidomulyo. Di tempat ini, penggerebekan membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan 17 poket sabu dengan berat bruto sekitar 11,64 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, alat takar sabu, dan uang tunai sebesar Rp2.170.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkotika.
Penyelidikan kembali dikembangkan. J menyebut dua nama lain yang terlibat, yaitu R dan MT. Setelah melacak keberadaan mereka, petugas mendapati keduanya berada di rumah MT yang berlokasi di RT 01 Desa Sidomulyo. Dalam penggeledahan, polisi menyita alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip bekas pakai, dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga lokasi tersebut meliputi 18 poket sabu, alat timbang, alat hisap, serta uang tunai hampir Rp3 juta.
Kapolsek Tabang menegaskan bahwa keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang mereka jalankan. Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif yang memiliki jaringan cukup terorganisir di wilayah desa-desa pelosok.
“Kami mencium adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok utama. Untuk itu, kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Aldino.
Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah pedalaman menjadi perhatian khusus karena dapat merusak generasi muda di desa-desa yang selama ini dikenal aman dari pengaruh barang haram tersebut.
IPTU Aldino juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga yang telah memberikan informasi awal yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap, keberhasilan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang.
“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba. Seluruh personel kami siap siaga dan akan menindak tegas pelaku, siapapun dia,” tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Polsek Tabang dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)