
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Maraknya pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda mendorong DPRD mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan dinamika ekonomi dan menjaga keberlangsungan UMKM lokal. Komisi I DPRD tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan dan operasional ritel modern.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyebut perda ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat menjamurnya ritel modern, yang dikhawatirkan mengancam eksistensi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
“Untuk sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” kata Aris.
Dalam perda tersebut, sejumlah poin penting akan diatur, mulai dari jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional, pembatasan jam operasional, hingga kontribusi retribusi terhadap daerah.
Salah satu gagasan penting yang mengemuka adalah larangan toko modern untuk beroperasi selama 24 jam.
“Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam,” tegasnya.
Lebih dari sekadar mengatur tata kelola usaha modern, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi I juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas regulasi ini secara lebih komprehensif.
“Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa,” ujar Aris.
Dengan adanya perda ini, diharapkan perkembangan ekonomi di Samarinda tidak hanya dinikmati oleh segelintir pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan ruang pertumbuhan bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil secara adil dan berkelanjutan. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)