
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memicu tanggapan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (20/7/2025), BEM Unikarta menyampaikan sikap atas peristiwa tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Propaganda dan Aksi BEM Unikarta, Zulkarnain. Ia menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di Jonggon menunjukkan adanya tindakan yang melibatkan aparat dan berdampak pada warga.
“Lagi dan lagi kita diperlihatkan bagaimana arogansi aparat terhadap masyarakat Jonggon. Perihal masalah sepele, malah berujung pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob,” kata Zulkarnain, Minggu (20/7/2025).
BEM Unikarta menyebut bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan. Dalam pernyataannya, Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa peristiwa di Jonggon menjadi bagian dari perhatian mereka terhadap pola hubungan tersebut.
“Berbagai kritik dan masukan terhadap kinerja mereka seolah tidak pernah didengarkan. Padahal, seharusnya itu menjadi bahan evaluasi demi kebaikan institusi ke depan,” ujarnya.
Dalam sikap resminya, BEM Unikarta menyatakan akan terus mengikuti jalannya proses terhadap kasus tersebut. Mereka menyampaikan harapan agar aparat yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh oknum Brimob yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah paling tepat adalah mencabut status mereka sebagai anggota, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” lanjut Zulkarnain.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau kesatuan Brimob mengenai dugaan kekerasan yang dilaporkan terjadi di Jonggon. Informasi lanjutan mengenai kronologi kejadian, jumlah warga yang terlibat, maupun dampak yang ditimbulkan juga belum disampaikan oleh pihak terkait.
Pihak BEM Unikarta menyatakan akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari lapangan dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang dianggap relevan. Selain itu, mereka juga menyebut tengah mempertimbangkan pendampingan hukum jika diperlukan.