
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar Jl. Jenderal M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern. Seorang pemuda berinisial IL (19) ditetapkan sebagai pelaku, dan berhasil ditangkap polisi keesokan harinya saat tertidur di rumah temannya di Desa Manunggal Daya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses pengungkapan dilakukan dengan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Begitu kami menerima laporan pada 22 Juli pagi, kami langsung bentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku berhasil kami amankan di rumah salah satu temannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Randy.
Korban diketahui bernama MGR (20), seorang mahasiswa yang mengalami luka fisik akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari kesalahpahaman di jalan, yang memicu pelaku IL merasa tersinggung terhadap gaya berkendara korban. Amarah pelaku memuncak hingga nekat mengejar dan menyerang korban.
“Pelaku mengejar korban setelah merasa tersinggung karena cara berkendara korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menendang dan memukul korban, bahkan menusuk dengan kunci motor,” terang Kapolsek.
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka-luka cukup serius, antara lain di bagian bibir, pipi kiri, dan luka tusuk di bagian punggung.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian, yaitu:
- Satu hoodie berwarna cokelat
- Satu helm putih merek NJS Kairoz
- Satu buah kunci motor Honda Beat yang digunakan untuk menusuk korban
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku IL sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan lain, namun selalu berakhir dengan jalan damai. Kali ini, kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang damai, dan akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin kejadian ini berulang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tegas AKP Randy.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebulu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat kronologi kejadian dan memperlancar proses hukum yang berjalan.