
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Warga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan muda yang diduga bunuh diri di rumah kostnya pada Rabu pagi (23 Juli 2025). Korban berinisial SA (27) ditemukan dalam kondisi tergantung di kusen pintu dapur rumah kost milik Johan, beralamat di RT 017, nomor 04.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Betul, sekitar pukul 08.00 WITA kami menerima laporan penemuan mayat di rumah kost nomor 04, RT 017, milik saudara Johan,” ujar AKP Ribut.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh PH (37), yang biasa menjemput anak korban setiap pagi untuk berangkat sekolah. Pada pukul 07.00 WITA, PH mendatangi kost korban dan mendapati pintu tertutup. Ia sempat mendengar suara tangisan dari dalam, mengira SA sedang mandi, dan memutuskan untuk pulang sementara.
Sekitar pukul 08.00 WITA, datang Aisyah (48), kakak ipar korban. Saat itu, pintu rumah kost sudah terbuka. Ia masuk ke dalam dan mendapati anak korban sedang menangis sendirian. Saat memeriksa ke bagian belakang, Aisyah menemukan SA sudah dalam kondisi meninggal dunia, tergantung menggunakan tali nilon biru di kusen pintu dapur.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Kota Bangun segera menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah,” jelas Kapolsek.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tali nilon sepanjang 2,5 meter yang digunakan korban, serta satu jerigen air yang berada di dekat pintu dapur. Tidak ditemukan barang berharga yang hilang dari tempat kejadian.
Pihak kepolisian juga memanggil petugas medis dari Puskesmas Kota Bangun untuk melakukan pemeriksaan jasad korban, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Meski pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini dan menolak dilakukan autopsi, proses dokumentasi dan penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur pidana.