
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara, 28 Juli 2025 — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26), warga Kecamatan Muara Kaman, ditangkap aparat kepolisian pada Senin sore (28/7/2025) di sebuah penginapan di Desa Kota Bangun III.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim Polsek Kota Bangun dengan melakukan penyelidikan intensif di sekitar Jalan Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo.
Saat pengintaian dilakukan, petugas mendapati tersangka sedang berada di kamar nomor 04 Penginapan Barokah. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan pemilik penginapan.
“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan disaksikan kepala dusun setempat dan pemilik penginapan. Dari dalam kamar ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 11,42 gram, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut.
Dari penggeledahan tersebut, selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain berupa satu bong (alat hisap sabu), satu pipet kaca, korek api gas, satu unit ponsel merek Vivo, beberapa kartu ATM, dan timbangan digital. Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi, tersangka mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dan ia telah lama menjadi pengguna sekaligus pengedar.
Setelah ditangkap, tersangka A beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi, termasuk aparat desa serta anggota tim yang terlibat dalam penggerebekan.
Kasus ini ditangani dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, yang merupakan bagian dari strategi Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah melebihi lima gram. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kapolsek Kota Bangun juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang telah melapor. Tanpa bantuan masyarakat, sulit bagi kami menjangkau jaringan pengedar seperti ini. Kami terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin melapor secara aman dan rahasia,” tegas AKP Ribut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak pernah berhenti dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah cepat, responsif, dan kolaboratif terus dikedepankan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran zat terlarang.