
AksaraMedia.com | Samarinda — Tragedi memilukan mengguncang warga Jalan Rimbawan I RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dua balita ditemukan tak bernyawa di rumah mereka pada Jumat sore, 25 Juli 2025. Lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan adalah ayah kandung mereka sendiri, WD (24), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, mengungkap kronologi lengkap serta motif dari peristiwa mengenaskan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengalami tekanan psikologis akibat permasalahan rumah tangga dan kondisi ekonomi yang berat, sehingga memunculkan dorongan nekat menghabisi darah dagingnya sendiri.
Kronologi Kejadian Sadis
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 17.45 WITA, di rumah pelaku sendiri. Kedua korban, Muhammad Zayn Al Malik (4 tahun) dan adiknya, Muhammad Amar Al Khaled (2 tahun), tewas di tangan ayah kandung mereka.
Sekitar pukul 16.00 WITA, Wahyudi mulai menjalankan aksinya. Ia lebih dulu membawa anak bungsunya, Amar, ke ruang tamu. Di sana, ia mencekik leher sang anak dengan tangan kiri sambil membekap mulut dan hidungnya dengan tangan kanan hingga tak bergerak. Setelah memastikan anaknya tak bernyawa, ia meletakkan tubuh kecil Amar di ranjang ruang tengah.
Tak berhenti sampai di situ, Wahyudi kemudian mengajak Zayn ke tempat yang sama dan mengulangi tindakan serupa. Kedua bocah tak berdosa itu lalu dibaringkan berdampingan di atas ranjang, dibungkus dengan kain sarung, dan ditutupi seprai berwarna kuning.
Motif: Putus Asa dan Sakit Hati
Menurut pengakuan pelaku yang disampaikan Kapolresta, Wahyudi mengaku merasa tertekan karena tidak bekerja selama beberapa bulan dan tak mampu memberi nafkah. Ketegangan rumah tangga pun memuncak saat istrinya, Mita Krisdayanti, mengungkapkan niat untuk meninggalkannya bersama kedua anak mereka. Dorongan emosi dan sakit hati membuatnya kehilangan kendali hingga nekat menghabisi nyawa anak-anak yang selama ini diasuhnya.
“Pelaku merasa putus asa dan tertekan karena tidak mampu menafkahi keluarga, sementara sang istri hendak pergi meninggalkan anak-anak bersamanya. Ini menjadi pemicu tindakan brutal tersebut,” ujar Kombes Hendri Umar.
Terungkap Berkat Nenek Pelaku
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah dan mendapati cucunya dalam kondisi mengenaskan. Saat bertanya pada Wahyudi, pelaku hanya menjawab pelan, “Aku khilaf, Nek.”
Namun bukannya menyesali, Wahyudi justru menyerang neneknya. Ia mencekik Rumini dari belakang hingga wanita lansia itu jatuh dan kepalanya membentur lantai. Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Mita, sang ibu yang saat kejadian sedang bekerja, baru mengetahui kabar duka setelah dijemput tetangga dan mendapati kedua anaknya telah meninggal di RS Hermina. Ia mengakui bahwa rumah tangganya kerap dilanda konflik karena suaminya sudah lama tak bekerja.
Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolresta Samarinda.