
AksaraMedia.com | Samarinda – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang diperuntukkan bagi para perangkat desa di wilayah Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kecamatan Melak pada Rabu (30/07/2025), dan menjadi momentum penting dalam upaya preventif pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan dihadiri oleh para kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat lainnya yang berasal dari seluruh desa di Kecamatan Melak. Hadir sebagai narasumber utama adalah Julius Michael Butar Butar, Kepala Seksi II, dan Tri Nurhadi, Kepala Seksi V pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim. Keduanya memberikan pemaparan secara lugas mengenai aturan dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Camat Melak, Asrin Surianto, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas inisiatif mengadakan penyuluhan hukum di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hukum para perangkat desa dalam mengelola anggaran negara yang dikucurkan melalui Dana Desa.
“Semoga para kepala desa mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ucap Asrin Surianto.
Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya kerap kali menjadi sorotan, mengingat masih sering ditemukan praktik penyalahgunaan anggaran di sejumlah daerah. Oleh karena itu, Kejati Kaltim menilai pentingnya pendekatan preventif, salah satunya melalui penyuluhan hukum yang menyasar langsung aparatur di tingkat paling bawah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu bentuk tindakan preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum baik bagi perangkat desa maupun masyarakat secara umum.
“Kegiatan ini salah satu tindakan preventif yang ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa,” kata Toni Yuswanto.
Lebih lanjut, para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan. Beberapa perangkat desa bahkan secara aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber, mulai dari mekanisme pelaporan keuangan, prosedur penggunaan dana, hingga sanksi hukum bagi pelanggaran administratif maupun pidana dalam pengelolaan dana desa.
Penyuluhan hukum ini menjadi bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah dalam membangun sistem tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Diharapkan, dengan semakin meningkatnya literasi hukum di kalangan aparat desa, risiko penyimpangan anggaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif dalam pembinaan dan pengawasan di tingkat desa, tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga edukasi hukum yang bersifat pencegahan.