
Aksaramedia.com | Kutai Kartanegara — Tindakan kriminal kembali terjadi di jalanan wilayah Kutai Kartanegara. Pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.40 WITA, seorang perempuan bernama Diyah Pancaly (31) menjadi korban penjambretan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja di Jalan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aksi cepat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan adalah HP (23) dan AR (18). Keduanya diringkus oleh Tim Setang (Satuan Patroli dan Penindakan) Polsek Tenggarong Seberang di wilayah Suryanata, Kota Samarinda, hanya beberapa waktu setelah kejadian berlangsung. Penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif usai adanya laporan warga yang menyaksikan kejadian serta membantu korban.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan para pelaku terbilang nekat dan membahayakan keselamatan korban.
“Pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal. Beruntung, ada warga yang melintas dan langsung memberikan pertolongan serta membantu korban melaporkan kejadian ke Polsek,” jelas IPTU Raymond dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya akibat terjatuh dari motor dan terseret. Selain itu, korban kehilangan barang-barang berharga di dalam tasnya, termasuk sebuah handphone iPhone 13 warna putih, kartu identitas diri, serta barang pribadi lainnya.
Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, tim dari Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan pengejaran. Kurang dari sehari, kedua pelaku berhasil dibekuk di kawasan Suryanata bersama barang bukti yang mereka bawa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
- Satu unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban
- Satu buah jaket abu-abu
- Sepasang sandal slop warna hitam
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA
- Identitas milik korban
Saat ini, HP dan AR ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kami juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu korban dan melaporkan kejadian ini,” pungkas Kapolsek IPTU Raymond.
Kejadian ini menambah catatan penting akan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi yang relatif sepi. Polsek Tenggarong Seberang memastikan akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan serupa.