
AksaraMedia.com | Samarinda – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Samarinda melakukan aksi nyata berupa pemasangan baliho dan spanduk imbauan, serta membagikan pamflet kepada masyarakat pada Minggu pagi (03/08/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 10.35 WITA dan berlangsung hingga selesai, berfokus di dua titik strategis: pertama di kawasan Kebun Raya Samarinda yang terletak di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan kedua di simpang empat pintu masuk Pampang, Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Pelaksana Harian Kasat Binmas Polresta Samarinda, AKP Danovan, SH, yang didampingi Aipda Warisman selaku Paurmin Satbinmas. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat yang melintas, menyampaikan imbauan secara lisan sekaligus menyebarkan materi cetak berupa pamflet.
Dalam penyampaian pesannya, jajaran kepolisian menekankan larangan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun dalam aktivitas berkebun. Menurut AKP Danovan, tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, hingga hukum.
“Tindakan membakar hutan atau lahan dapat merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, mencemari udara, hingga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Kami ingin masyarakat sadar bahwa ini adalah masalah serius yang bisa berujung pidana,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa Karhutla merupakan tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Masyarakat pun diimbau agar proaktif apabila menemukan indikasi pembakaran hutan atau munculnya titik api. Laporan dapat segera disampaikan melalui call center Polresta Samarinda di nomor 110, atau melalui WhatsApp di nomor 0813-6339-1977.
Kegiatan ini berjalan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mengapresiasi inisiatif Polresta Samarinda karena dirasa sangat tepat menyasar potensi rawan Karhutla di musim kemarau saat ini.
Sosialisasi melalui media visual seperti spanduk dan pamflet dinilai efektif dalam membangun kesadaran hukum dan lingkungan di masyarakat. Kapolresta Samarinda melalui AKP Danovan berharap upaya ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya Karhutla yang selama ini kerap menjadi permasalahan tahunan di berbagai wilayah Kalimantan, termasuk Samarinda.
“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Lewat pendekatan langsung ke masyarakat, kami berharap pesan ini lebih membumi dan menyentuh kesadaran kolektif untuk menjaga alam,” pungkas AKP Danovan.
Dengan meningkatnya suhu dan potensi kekeringan yang tinggi selama musim kemarau, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Selain pemerintah dan aparat, warga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman Karhutla yang dampaknya bisa lintas wilayah dan generasi.