
AksaraMedia.com | Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (4/8/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan sering terlihat di lokasi, khususnya pada malam hari.
Mendapat laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan pengamatan langsung di lapangan. “Kami melakukan pemantauan di lokasi yang disebutkan warga. Hasilnya, tim menemukan dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelas AKP Kadiyo.
Menurutnya, dari hasil pengintaian, satu orang terlihat berdiri di pinggir jalan dengan memantau situasi sekitar, seolah menjadi pengawas atau penjaga. Sementara seorang lainnya, yang kemudian diketahui berinisial RAM, terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih menuju sebuah titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan paket narkotika.
“Satu orang terlihat memantau situasi di pinggir jalan, sementara satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih untuk mengambil paket yang diduga narkotika,” ungkap AKP Kadiyo.
Petugas segera bertindak cepat dan menghentikan RAM. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Esse warna oranye. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 3,03 gram.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama sepeda motor yang digunakan pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan rekan RAM yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RAM diduga sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengedarkan sabu kepada pengguna di kawasan Samarinda Kota. Meskipun demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek AKP Kadiyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasannya tidak akan maksimal,” tegasnya.