
Samarinda, AksaraMedia.com – Penegakan hukum di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi. Sejak menjabat, ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap industri ekstraktif seperti batubara yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah, namun rawan disalahgunakan.
Berdasarkan pantauan, aktivitas di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, menunjukkan sejumlah pihak mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini diyakini sebagai upaya serius untuk menemukan bukti awal terkait dugaan adanya praktik yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan proses hukum tersebut.
“Benar, saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara Kaltim,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ia melanjutkan bahwa tim masih bekerja untuk mengumpulkan data dan keterangan tambahan. “Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Toni.
Sektor pertambangan batubara selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah, namun masalah ketidakjelasan laporan produksi, izin, hingga pungutan negara sering memunculkan dugaan praktik korupsi. Selain aspek hukum, penyelidikan ini juga membawa dampak politik dan ekonomi.
Penyelidikan Kejati Kaltim menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola industri batubara. Selama ini, dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data produksi sering disuarakan oleh aktivis antikorupsi maupun lembaga masyarakat sipil.
Dengan hadirnya Kajati Supardi yang dikenal berintegritas, publik berharap penyelidikan ini tidak berhenti sebatas wacana. Kejaksaan diharapkan benar-benar konsisten menindak oknum yang terbukti terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Langkah tegas Kejati Kaltim juga memberi sinyal kuat kepada perusahaan tambang lain agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan. Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara yang disebabkan praktik nakal di sektor strategis tersebut.