
Pasar Segiri, Kota Samarinda.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Dugaan adanya praktik jual beli aset ilegal di kawasan Pasar Segiri menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menekankan bahwa aset milik pemerintah kota tidak boleh dibiarkan jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, persoalan muncul karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui status kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan pasar.
Kondisi itu, kata Rusdi, kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengaku sebagai pemilik sah lalu memperjualbelikan aset.
“Kalau perlu, aset itu diberi tanda jelas bahwa milik pemerintah kota. Jadi ketika ada orang melakukan jual beli, mereka tahu bahwa aset itu tidak bisa diperjualbelikan,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, upaya preventif mutlak diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Langkah pengawasan menurutnya harus diperkuat, bukan hanya soal aset, tetapi juga kebersihan, keamanan, hingga tata kelola pasar.
“Harus ada pengawasan lebih. Saya pikir dinas terkait perlu lebih rutin menjaga aset dan melakukan kontrol pengawasan. Mulai dari kebersihan, keamanan, hingga aset, semua harus dimonitor,” tambahnya.
Meski begitu, terkait standar keamanan pasar, Rusdi menyebut DPRD masih perlu melakukan kajian lebih dalam. Survei lapangan dan indikator penilaian yang jelas harus ditetapkan agar evaluasi benar-benar objektif.
“Kita belum bicara sampai kepada sarana prasarana yang ada, karena kita juga tidak bisa langsung men-judge pasar A aman, pasar B tidak aman. Kita harus lakukan survei dulu dan melihat indikator apa saja yang bisa dikatakan aman atau tidak,” pungkasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)