
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, muncul keluhan dari sejumlah orang tua mengenai kewajiban membeli buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri Samarinda. Praktik ini dinilai sebagai pungutan liar (pungli) dan dikhawatirkan menciderai prinsip pendidikan gratis.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Kan sudah ada kebijakan gratis sekolah, beberapa item itu tidak ditebus lagi, termasuk buku sekolah. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan LKS, mengapa masih ada pungutan,” ujarnya.
Ismail menduga praktik pungli tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan lemahnya komunikasi antara sekolah dengan pemerintah kota. Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengambil langkah tegas.
“Disdikbud Samarinda harus segera turun tangan. Lakukan inspeksi dan klarifikasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena praktik-praktik lama yang masih dibiarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pendidikan gratis bukan hanya soal biaya, melainkan keadilan akses bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Ini amanat konstitusi. Jangan dikotori oleh kebiasaan lama. Semua pihak harus patuh, dari kepala sekolah, guru, sampai komite. Kalau kita mau pendidikan kita maju, semua harus satu visi,” tutupnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)