
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Persoalan banjir di Samarinda bukan hanya soal drainase yang tersumbat, tetapi juga akibat pembangunan liar di sempadan sungai. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan perlunya regulasi tegas untuk mencegah banjir berulang.
“Bahkan di kawasan Sido Damai, ada anak sungai yang mandek gegara berdiri bangunan. Ini harus segera ditindak,” ujar Deni.
Menurutnya, pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) menjadi penyebab utama terganggunya aliran air.
Hal ini juga sudah ditinjau langsung oleh Wali Kota Samarinda yang menemukan aliran sungai tersumbat karena bangunan.
Meski pemerintah sudah berupaya menanggulangi banjir melalui berbagai program, Deni menilai kebijakan itu tidak cukup jika tidak didukung aturan yang mengikat.
“Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang. Dan itu semua harus berbasis data risiko,” jelasnya.
Ia menambahkan, mitigasi banjir harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB).
Dengan demikian, penanganan banjir tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang.
Penertiban bangunan liar di bantaran sungai, kata Deni, harus segera dilakukan sebagai langkah preventif. Regulasi yang tegas diharapkan mampu memutus siklus banjir tahunan di Kota Tepian. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)