
Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Perlindungan hukum bagi pekerja nonformal di Kota Samarinda dinilai masih lemah dan belum diatur secara tegas. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pekerja nonformal yang belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pekerja nonformal secara dasar saja belum terpenuhi, ini yang harus kita lakukan bagaimana memberikan kepastian bagi setiap pekerja di Samarinda,” kata Novan.
Ia mencontohkan kondisi para pengemudi ojek online (Ojol) yang beroperasi di Samarinda. Para pekerja tersebut hanya memiliki status kemitraan dengan perusahaan, tanpa ada gaji tetap, tunjangan, maupun perlindungan sebagaimana pekerja formal lainnya.
“Mereka (Ojol) ini hanya sebatas kemitraan bukan pekerja tetap, tidak ada gaji tetap, tunjangan dan sebagainya,” tegasnya.
Novan menambahkan, upaya perlindungan hukum bagi pekerja nonformal sebenarnya bergantung pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan pekerja formal maupun nonformal agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan.
“Kembali lagi ke pemerintah pusat, bagaimana merumuskan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Meski berstatus mitra, kata Novan, pekerja nonformal tetap berhak memperoleh perlindungan dasar. Hal ini penting agar sektor kerja nonformal tetap fleksibel, namun tidak mengorbankan hak-hak pekerja. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)