
Pelaku berinisial MIH (37) ditangkap di wilayah Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara, AksaraMedia.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pria berinisial MIH (37) yang tega melakukan persetubuhan dan kekerasan fisik terhadap anak tirinya sendiri.
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, setelah korban berinisial AEP (16), siswi kelas 2 SMK, memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya, SFH (29). Dalam pesan itu, AEP mengaku sudah lama menjadi korban. Guru yang bersangkutan segera bertindak menjemput korban ke tempat aman, lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan keterangan korban, perlakuan keji itu sudah berlangsung sejak Mei 2020 hingga awal September 2025. Hampir setiap minggu korban dipaksa melayani pelaku, bahkan hingga dua kali dalam sepekan. Selain itu, korban juga kerap mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan dan jambakan rambut.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sementara korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk visum et repertum.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku merupakan ayah tiri korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MIH dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1,2,3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya