
Empat terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (8/9/2025).
Samarinda, AksaraMedia.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pekerja gudang. Peristiwa itu terjadi di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (8/9/2025) pagi.
Korban berinisial MJ (26) diduga menjadi sasaran kekerasan setelah dipanggil oleh salah satu rekan kerjanya, HC (32), terkait tuduhan pencurian solar milik perusahaan. Awalnya, pertemuan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, suasana berubah panas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, HC disebut-sebut melayangkan pukulan ke wajah korban dan menendang perutnya. Sementara pelaku lain, LY (31), turut mengikat tangan korban dengan kabel berwarna putih. Tidak berhenti di situ, dua pria lainnya yakni AD (48) dan S (46) ikut serta melakukan pemukulan berulang kali, menyebabkan korban mengalami luka serius.
Akibat tindak kekerasan itu, MJ mengalami luka di wajah, lebam di bagian bibir, serta luka bekas cambukan di punggung. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum medis, potongan kabel putih yang digunakan untuk mengikat korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti tersebut, aparat kemudian bergerak cepat untuk mengejar para pelaku.
HC, yang diduga sebagai otak pengeroyokan, lebih dulu diamankan di kawasan Perumahan Citra Land, Sungai Pinang. Tidak berselang lama, tiga pelaku lainnya berhasil diringkus di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama, merupakan tindak pidana serius,” tegas Agus.
Kini, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah ada motif lain di balik aksi penganiayaan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah di lingkungan kerja tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Aparat berharap, masyarakat lebih mengedepankan jalur hukum dan mediasi resmi apabila menemukan dugaan tindak pidana, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.