
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya penyalahgunaan fasilitas umum yang dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan pribadi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena ruang publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan bersama, justru beralih fungsi demi kepentingan pribadi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan praktik tersebut harus segera dihentikan.
“Kan sudah jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi, itu untuk kepentingan publik. Ini parkir liar harus ditindak,” tegas Rohim.
Ia mencontohkan, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun area publik lainnya yang seharusnya digunakan warga untuk beraktivitas, malah sering berubah menjadi area parkir.
Menurut Rohim, jika praktik ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru terkait tata ruang kota serta menurunkan kualitas fasilitas umum yang tersedia.
“Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,” lanjutnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan penyalahgunaan ruang publik tersebut.
Selain melalui penindakan langsung, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar kesadaran terhadap pentingnya ruang publik dapat meningkat.
Bagi Rohim, ruang publik adalah aset bersama yang harus dijaga. Jika dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka keberadaan fasilitas umum akan mendukung terciptanya kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)