
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam kembali mencuat di DPRD Kota Samarinda. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan menilai jumlah penduduk di wilayah ini sudah terlalu padat, bahkan mencapai lebih dari 74 ribu jiwa atau hampir setara dengan jumlah penduduk satu kecamatan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan pemekaran tersebut diproyeksikan dengan menggabungkan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi syarat minimal luas wilayah sebesar 7 kilometer persegi.
“Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” kata Kamaruddin.
Alternatif yang ditawarkan yakni mengambil enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar syarat minimal luas wilayah bisa terpenuhi. Dengan begitu, proses pemekaran dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, DPRD sudah menerima naskah akademik serta draft Raperda dari Pemkot Samarinda. Namun, penyempurnaan masih dibutuhkan sebelum pengesahan dilakukan.
“Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, meskipun pembahasan sudah berjalan, banyak aspek teknis yang harus dirampungkan.
“Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” pungkasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)