
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Persoalan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali mencuat di Samarinda setelah hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) kepada warga Loa Bakung, Sungai Kunjang, belum terealisasi. DPRD Samarinda menilai, tanpa payung hukum yang jelas, konflik pemakaman bisa terus berulang di masa depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut bahwa regulasi TPU mendesak untuk dibahas.
“Isu pemakaman bukan hanya di Loa Bakung. Untuk itu, Raperda TPU perlu segera dibahas sebagai payung hukum agar kebutuhan warga bisa dipenuhi tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Meski mendorong percepatan pembahasan Raperda, Samri juga menekankan agar hibah lahan dari PT BBE segera difinalisasi. Ia menegaskan, kepastian waktu sangat penting agar warga tidak kesulitan mencari tempat pemakaman baru.
“Kalau lahan baru segera digarap, warga yang meninggal bisa langsung dimakamkan di sana. Tetapi kalau lambat, kuburan lama akan terus bertambah. Jadi kuncinya ada di pihak PT BBE,” tegasnya.
Selain percepatan, legalitas lahan yang dihibahkan juga disoroti. Dengan luas hampir empat hektare, status hukum lahan harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
DPRD menegaskan, pengelolaan TPU perlu dirancang jangka panjang untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan lahan seiring pertumbuhan penduduk Samarinda. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)