
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Rencana pembangunan 10 insinerator sampah di Kota Samarinda pada Oktober 2025 mendapat sorotan serius dari DPRD. Pasalnya, proyek pengelolaan sampah ini tidak hanya menyangkut soal teknis, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pembangunan insinerator tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah kota harus memastikan lokasi proyek jauh dari permukiman warga.
“Kita ingin pastikan lokasi pembangunan insinerator jauh dari permukiman masyarakat supaya tidak mengganggu aktivitas warga sehari-hari,” tegas Deni.
Deni mengakui keberadaan insinerator memang menjadi salah satu solusi penting untuk mengatasi timbunan sampah harian di Samarinda yang mencapai ratusan ton.
Namun ia mengingatkan, penggunaan teknologi ramah lingkungan wajib diterapkan agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Hingga saat ini, DPRD masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkot terkait spesifikasi mesin insinerator yang akan digunakan.
Menurut Deni, aspek teknis seperti sistem filtrasi asap, pengolahan residu, hingga efektivitas operasional jangka panjang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini harus menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di Samarinda,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya kajian akademis sebelum pembangunan dimulai. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga dinilai mutlak dilakukan agar potensi pencemaran udara dan gangguan kesehatan warga bisa dicegah sejak dini.
Bagi DPRD, proyek insinerator seharusnya tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga bagian dari upaya besar mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di Samarinda. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)