Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Sejumlah Rp1.768.795.075,00 dari uang daerah yang sebelumnya terancam akibat korupsi, kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas daerah.
Dua kasus korupsi yang berhasil diselesaikan adalah pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong dan pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Kukar, dengan terpidana Roby Muhid Chair dan Liah Hingan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Sekda Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejari Kukar atas upaya penyelamatan dana daerah.
“Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Sunggono.
Dana yang telah dikembalikan pada 8 Maret 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kutai Kartanegara.
(ADV/Diskominfo Kukar)