Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Dalam upaya mengukuhkan perlindungan hukum atas karya-karya inovatif, Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) telah meluncurkan sebuah program fasilitasi untuk pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung para inovator lokal dalam mengamankan hak cipta atas produk-produk kreatif mereka.
David Haka, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, menekankan pentingnya inisiatif ini dalam mendorong pertumbuhan ekosistem bisnis kreatif di Kutai Kartanegara.
“Kami tengah memfasilitasi sekitar 10 sampai 20 produk dari pelaku Ekraf untuk mendapatkan HAKI. Ini merupakan langkah konkret kami dalam melindungi hak cipta pemilik produk,” ujar, David.
Industri kreatif di Kukar, yang mencakup berbagai sektor mulai dari film, musik, fashion, hingga kuliner, telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Program fasilitasi HAKI ini diharapkan dapat memberikan keamanan lebih bagi para pelaku industri dalam menjaga karya mereka dari plagiarisme dan pelanggaran hak cipta lainnya.
Dalam kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Dispar Kukar juga giat menyosialisasikan program ini agar para pelaku Ekraf memahami betapa pentingnya HAKI bagi produk yang bersifat karya.
“Kami berharap fasilitasi HAKI ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pelaku ekraf di Kukar, dengan memastikan bahwa hak cipta mereka terlindungi secara hukum,” tutup David.
(ADV/Diskominfo Kukar)