
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (08/09/2025).
Tenggarong, AksaraMedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan ini berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/9/2025).
Acara dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Kejari Kukar. Hadirnya seluruh unsur lembaga menegaskan komitmen bersama memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa MoU ini adalah bentuk nyata kehadiran kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum.
“Dengan adanya MoU ini, kami siap bersinergi. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap harus melalui surat kuasa khusus dari DPRD. Baru setelah itu jaksa pengacara negara bisa bertindak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan hukum. Menurutnya, tidak semua kasus harus dibawa ke meja hijau. Jika perkara bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, penyelesaian itu bisa lebih humanis sekaligus efisien.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar simbolis. MoU merupakan upaya strategis untuk memperkuat fungsi DPRD dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dalam menjalankan fungsi itu, sering kali DPRD berhadapan dengan persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap produk hukum maupun kebijakan daerah bisa lebih jelas, fokus, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah preventif.
“Kalau ada sesuatu yang krusial, bisa segera kami konsultasikan dengan kejaksaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Jadi lebih ke pencegahan sejak awal,” jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, DPRD dan Kejari Kukar berharap tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Kesepakatan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi lembaga negara di Kukar.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya