Aksaramedia, Kukar – Dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Kukar menangkap dua orang yang diduga mengonsumsi narkotika golongan I berupa sabu-sabu. Keduanya adalah seorang laki-laki dan perempuan yang diamankan di sebuah rumah di wilayah hukum Polres Kukar.
Tersangka berinisial H (41) dan SW (29) yang ditangkap pada Selasa (22/1/2024) sekitar pukul 17.00 di sebuah rumah kontrakan di jalan danau lipan, Tenggarong.
Penangkapan H dan SW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yakni pelaku Y yang juga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu yang mengaku membeli sabu-sabu dari H.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh AKP Aksarudin Adam melakukan penggerebekan dan mengamankan H dan SW di salah satu rumah kontrakan di jalan danau lipan.
Bersama H dan SW, AKP Aksar dan Tim mengamankan barang bukti 5 Bungkus Narkotika jenis shabu, satu Pipet Kaca, satu Sedotan Plastik, satu Korek Api Gas, Uang Tunai Rp. 200 ribu, satu Handphone merk Samsung warna Hitam, satu Handphone merk Vivo warna Biru dan satu Unit Kendaraan bermotor merk Honda PCX warna Hitam KT 4773 CAO.
Saat diinterogasi, H dan SW mengakui bahwa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.
Kini tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
HUMAS POLDA KALTIM