Samarinda – Dalam operasi penindakan narkoba, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor dan saksi memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan seorang 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk seorang diri diruang tamu yang mengaku berinisial S (38). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan S (38) yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu putih, beserta barang bukti lainnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Samarinda yang telah mengamankan pelaku dan barang bukti di markasnya untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
(sumber : Humas Polresta Samarinda)