Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Isu tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) kembali memanas setelah berbagai keluhan masyarakat muncul di media sosial. Tidak sedikit warganet mengungkapkan keresahan atas praktik intimidasi, pemalakan, hingga kekerasan fisik yang dilakukan oknum tertentu mengatasnamakan Ormas.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa keberadaan Ormas telah dijamin secara hukum melalui UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mengatur pendirian, aktivitas, hingga sanksi pembubaran. Namun, ia menyesalkan adanya kelompok yang menyimpang dari fungsi sosial tersebut.
“Saya rasa yang pertama, Ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang Ormas ya. Tapi kalau yang mengarah ke tindak premanisme tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Adnan menekankan pentingnya membedakan antara Ormas dan tindakan premanisme. Idealnya, Ormas menjadi wadah aspirasi dan kegiatan sosial bagi masyarakat. Tetapi bila justru memunculkan keresahan, izin keberadaannya patut dievaluasi.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Ormas yang berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran hukum. Karena itu, Adnan mendorong pemerintah mewajibkan laporan rutin tentang kegiatan dan struktur kepengurusan sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat.
Tak hanya itu, aspek penegakan hukum, katanya, harus dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu, terutama kepada organisasi yang menyalahgunakan status legal untuk melakukan kekerasan atau intimidasi.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi Ormas yang menyimpang dari tujuan awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, harus ada langkah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tutupnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
