Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sungai Pinang akhirnya mencapai kesepakatan. DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyetujui pembentukan dua kelurahan baru, yakni Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dinilai semakin tidak optimal akibat pertumbuhan penduduk.
“Sudah disepakati, tinggal disahkan. Pemekaran ini untuk membentuk Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan di Kecamatan Sungai Pinang,” ujar Samri.
Menurut Samri, pemekaran adalah langkah yang lazim ketika jumlah penduduk terus meningkat. Dengan adanya kelurahan baru, pelayanan diharapkan lebih efektif dan efisien.
“Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk yang membuat pelayanan tidak maksimal. Dengan adanya kelurahan baru, pelayanan diharapkan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembentukan dua kelurahan ini ditargetkan disahkan pada Desember 2025 melalui sidang paripurna bersama DPRD dan Wali Kota.
Sementara pusat pemerintahan Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan tetap berada di lokasi saat ini, dua kelurahan baru tersebut nantinya akan memiliki kantor pemerintahan masing-masing sesuai wilayah baru. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
