Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Penanganan banjir di Kota Samarinda dinilai tidak cukup hanya dengan memperbaiki drainase. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan perlunya langkah preventif berupa regulasi tegas yang melarang pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Deni mengatakan bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama aliran air tersumbat sehingga memperparah banjir saat hujan lebat.
Ia mencontohkan kasus di Sidodamai, Samarinda Ilir, di mana aliran anak sungai tidak bisa mengalir karena terhalang bangunan yang berdiri menyalahi aturan.
“Ini harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat besar bagi warga,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan ke sejumlah titik di bantaran sungai, ditemukan aliran air yang terhambat karena aktivitas pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.
Karenanya, Deni mendorong Pemkot Samarinda segera menyusun regulasi khusus yang melarang segala bentuk pembangunan di sempadan sungai.
Ia menilai kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari mitigasi banjir yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB).
“Jangan sampai kita terus-menerus bersikap reaktif. Ketika banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya adalah perencanaan berbasis data risiko,” katanya.
Deni berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik seperti perbaikan drainase, tetapi juga melakukan pengendalian bangunan yang mengganggu ekosistem sungai di Samarinda. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
