
AksaraMedia.com | Samarinda – Seorang pria berinisial A (43) mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri di tempat kerja mereka di Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat (01/08/2025) sore.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.20 Wita itu bermula saat korban dan pelaku, H (55), tengah beristirahat di area dapur kantor. Diduga keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. H, yang diketahui bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, secara tiba-tiba memukul korban menggunakan pahat—sebuah alat kerja yang tajam dan keras.
Akibat pukulan itu, A mengalami luka cukup parah dan langsung bersimbah darah di lokasi kejadian. Menurut keterangan saksi di lokasi, kondisi korban sangat memprihatinkan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekan kerja lainnya untuk mendapatkan perawatan medis secepatnya.
Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali sampai ke pihak keluarga korban melalui keponakan korban. Istri korban, berinisial B (50), mengaku menerima kabar mengejutkan itu tak lama setelah kejadian.
“Saya langsung telepon teman-teman suami, mereka bilang dia luka parah habis berkelahi di dapur makan,” tutur B saat memberikan keterangan kepada polisi.
Pihak Kepolisian Sektor Sungai Kunjang yang menerima laporan segera melakukan langkah cepat. Sekitar pukul 19.52 Wita atau satu setengah jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar warung yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar, membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui memukul korban menggunakan pahat saat berada di dapur makan karyawan. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ungkap Bonar dalam keterangan tertulis.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, visum terhadap korban, hingga penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, H kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun, tergantung tingkat luka yang diderita korban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar mengingat pelaku dan korban merupakan rekan kerja di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan etika kerja. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus melakukan tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.