
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Ibadah yang seharusnya membawa ketenangan justru menjadi awal dari kisah kehilangan bagi Taufik Rahman (34), warga Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Saat menunaikan salat Jumat pada 11 April 2025, Taufik kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang diparkir di halaman Masjid Al Idzhar.
Saat itu, karena terburu-buru mengejar waktu salat, Taufik meninggalkan kunci tergantung di dashboard motor. Namun sepulangnya dari salat, motor tersebut sudah raib dari tempat parkir. Merasa dirugikan, Taufik segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada hari yang sama.
Sayangnya, tidak ada kamera pengawas di sekitar masjid yang bisa merekam kejadian, membuat proses penyelidikan awal cukup menemui kendala. Namun, tim Serbu Polsek Sebulu di bawah pimpinan IPDA Sainuddin tidak tinggal diam. Mereka melakukan pengumpulan informasi secara intensif dengan menyisir berbagai kemungkinan selama berbulan-bulan.
Setelah lebih dari tiga bulan bekerja tanpa henti, akhirnya titik terang didapat. Pada Rabu malam, 30 Juli 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, berinisial A (27), di kediamannya di Desa Sebulu Ulu. Dari pengakuan A, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, MR (23). Tak lama berselang, MR ditangkap di sebuah pondok tersembunyi di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
“Keduanya mengakui telah mengambil motor yang saat itu kuncinya tertinggal. Setelah itu motor dijual di Samarinda kepada seseorang yang tidak dikenal, seharga Rp1,8 juta,” jelas Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, Jumat (1/8/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti. Sementara motor yang telah dijual masih dalam proses pencarian, dan pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) guna menindaklanjuti pelacakan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek AKP Randy turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, termasuk saat beribadah.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Meski berada di lingkungan tempat ibadah, kewaspadaan terhadap barang pribadi tetap harus dijaga,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman sekalipun. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih sadar pentingnya keamanan pribadi.