
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai belum berjalan optimal. Permasalahan ini disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap data akurat serta minimnya laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, sehingga menyulitkan upaya koordinasi lintas instansi dan pemantauan secara langsung di lapangan.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kukar tahun 2025 yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Jalan Pahlawan Bukit Biru, Tenggarong. Rapat ini menghadirkan sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, seperti Imigrasi, pemerintah kecamatan, dan perangkat daerah lain yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Sutrisno, menggarisbawahi pentingnya forum Timpora sebagai sarana strategis untuk memperkuat koordinasi dan memperlancar pertukaran informasi antar lembaga.
“Banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar dengan cakupan wilayah kerja yang luas. Rapat seperti ini menjadi momen penting bagi kecamatan, perangkat daerah, dan Imigrasi untuk saling berbagi informasi,” ujar Sutrisno seusai rapat.
Menurutnya, kendala terbesar dalam pengawasan TKA terletak pada kesulitan memperoleh data yang lengkap. Hanya sebagian kecil perusahaan yang secara rutin melaporkan keberadaan tenaga kerja asing mereka. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan pengawasan yang akurat.
“Data tersebut memang tidak mudah diperoleh. Namun, kami berharap melalui forum ini, setidaknya ada informasi yang bisa dihimpun dan dibagikan bersama,” katanya menambahkan.
Dari data yang tersedia, diketahui bahwa mayoritas TKA yang bekerja di Kukar berasal dari sektor pertambangan. Sementara itu, jumlah TKA di sektor perkebunan relatif lebih kecil. Namun, informasi tersebut masih bersifat umum dan belum tervalidasi sepenuhnya.
Kesbangpol Kukar sendiri sebenarnya memiliki subbagian khusus yang bertugas untuk mengawasi TKA. Sayangnya, unit ini belum dapat berfungsi maksimal karena adanya perubahan regulasi yang mewajibkan seluruh kegiatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi ketat dengan Kantor Imigrasi.
“Dulu kami bisa langsung melakukan pemantauan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Tapi sekarang, semua harus melalui koordinasi dengan Imigrasi. Bahkan untuk mendapatkan data pun, kami sering diarahkan langsung ke pemerintah pusat,” ungkap Sutrisno.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini membuat proses pengawasan berjalan lebih lambat dan berisiko menimbulkan kelalaian, meskipun hingga saat ini belum ditemukan banyak pelanggaran berat. Ia mencontohkan sebuah insiden serius yang pernah terjadi, yakni kasus pembunuhan yang melibatkan TKA asal Tiongkok beberapa waktu lalu.
“Saat itu, kami benar-benar kesulitan mengakses data karena harus melewati banyak prosedur dan koordinasi antar instansi,” tambahnya.
Melalui forum Timpora ini, Kesbangpol Kukar berharap ke depan semua instansi dapat mempererat sinergi dan menyusun langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayah Kutai Kartanegara.