
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan aparat Kepolisian di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan. Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, ditangkap polisi setelah terbukti menyimpan puluhan paket sabu di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 19.50 WITA. Tim dari Polsek Kembang Janggut yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. PS tak dapat mengelak dan hanya bisa pasrah saat petugas mendapati barang bukti narkotika di dalam rumahnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Pujito dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Dalam proses penggeledahan di rumah PS, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 6,52 gram. Sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah kaleng rokok berwarna hitam bermerek Dji Sam Soe.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu unit timbangan digital, sebuah ponsel merek Infinix warna emas, plastik klip bening, sendok takar, beberapa plastik kosong, dan potongan kardus bertuliskan angka “2” dan “5”, yang diduga digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah tertentu.
AKP Pujito menjelaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025, yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk di Kutai Kartanegara. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran narkotika dan menyasar daerah-daerah yang dicurigai sebagai lokasi distribusi barang haram.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Pujito.
Saat ini, PS telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta aktif warga menjadi ujung tombak dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa.