Arie Wibowo Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai.
SAMARINDA, AKSARAMEDIA.COM — DPRD Kota Samarinda terus mengemasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini dirancang khusus untuk menghadirkan kepastian hukum yang jelas bagi warga Kota Tepian, khususnya yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.
Guna memperluas pemahaman publik terkait substansi aturan tersebut, Anggota DPRD Samarinda sekaligus Sekretaris Komisi III, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Raperda di Gedung PWI Kaltim, Kamis (23/7/2026) siang.
Kegiatan ini secara khusus merangkul para pimpinan organisasi media dan pers. Turut hadir Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin, Ketua JMSI Kaltim Bayu Surya Gandamana, serta Ketua SMSI Kaltim Wiwid Marhendra Wijaya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kejelasan batas pemukiman serta isu penertiban lahan.
“Selama ini masyarakat dibayangi kekhawatiran apakah rumah mereka terkena dampak pembongkaran atau tidak. Lewat Perda ini nantinya ada patokan hukum yang jelas, sehingga warga bisa mengukur sendiri secara mandiri apakah bangunannya masuk kawasan sempadan sungai atau tidak,” terang Arie Wibowo.
Ia menuturkan bahwa penentuan jarak teknis sempadan tidak dilakukan secara sepihak. DPRD bersama jajaran teknis masih menggodok masukan dari para ahli agar implementasinya di lapangan tidak merugikan masyarakat.
“Awalnya sebagian warga sempat menduga sosialisasi ini sebagai pendataan awal untuk pembongkaran. Namun setelah kami luruskan bahwa aturan ini justru dibuat demi kepastian hukum mereka, masyarakat menyambutnya dengan sangat terbuka,” tambahnya.
Penyusunan Raperda inisiasi ini diketahui telah bergulir selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, prosesnya memasuki tahapan akhir yang krusial, termasuk menyelaraskan koordinasi teknis bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Raperda ini rampung dan resmi diundangkan dalam waktu dekat demi menciptakan tata kota yang rapi sekaligus melindungi hak-hak warga.
“Masih ada beberapa koordinasi teknis dengan pihak balai. Target kami, sebelum masa jabatan anggota DPRD periode ini berakhir, Perda Sempadan Sungai sudah resmi disahkan demi kenyamanan dan kepastian hukum masyarakat Samarinda,” pungkasnya.*
