Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai bersama warga Kelurahan Bandara.
SAMARINDA, AKSARAMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara–Sungai Pinang, Arie Wibowo, terus memperluas jangkauan penyebaran informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Sempadan Sungai. Kali ini, ia menemui warga RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandara pada Kamis (23/7/2026) malam.
Agenda yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif tersebut menjadi wadah penting bagi wakil rakyat untuk menjaring aspirasi warga secara langsung sebelum Raperda diresmikan.
Ketua RT 03 Kelurahan Bandara, Irvan, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD yang bersedia turun ke pemukiman warga. Ia menilai kegiatan ini sangat krusial agar masyarakat memahami substansi aturan sejak dini.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dan gagasan warga betul-betul menjadi pertimbangan,” tutur Irvan.
Arie Wibowo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban moral dan politiknya untuk terus tersambung dengan masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan relevan dengan kondisi riil di lapangan.
“Yang terpenting bagi kami adalah mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan dan masukan masyarakat. Karena Raperda Sempadan Sungai ini berkaitan erat dengan penataan kawasan bantaran agar pembangunan Kota Samarinda lebih tertib dan berkesinambungan,” jelas Arie.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Pakar Komisi III DPRD Samarinda, Thomas Robert Hutauruk, membedah poin-poin utama Raperda tersebut. Ia menerangkan bahwa masukan publik menjadi fondasi utama dalam mematangkan draft aturan.
“Aspirasi warga akan kami ramu sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda ini. Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman penataan kawasan yang adil bagi warga yang tinggal di sekitar sempadan,” papar Thomas.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis saat memasuki sesi dialog. Sejumlah warga memanfaatkan ruang tersebut untuk mengutarakan pandangan, usulan, hingga pertanyaan teknis mengenai batas-batas sempadan.
Seluruh poin masukan yang terhimpun dipastikan masuk dalam catatan rapat Komisi III DPRD Samarinda untuk dibahas lebih lanjut pada tahap penyempurnaan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
