
AksaraMedia.com | SAMARINDA — Komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terbukti melalui kinerja jajaran Satuan Samapta. Dalam kegiatan patroli rutin yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata tajam di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Beat 08, 09, 10, dan 11 Regu 02 Sat Samapta Polresta Samarinda. Dimulai sekitar pukul 02.30 Wita, patroli dialogis ini menyasar kawasan yang rawan akan tindak kriminalitas, salah satunya di sepanjang Jalan Moeis Hasan. Sebanyak delapan personel diturunkan dalam giat tersebut.
Saat menyusuri jalur utama Jalan Moeis Hasan, tim patroli mendapati sebuah truk R6 berwarna putih yang sedang terparkir di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri truk tersebut untuk memberikan imbauan agar tidak parkir terlalu lama, mengingat kawasan tersebut merupakan lintasan kendaraan berat yang padat lalu lintas, terutama menjelang pagi hari.
Namun, bukannya menerima imbauan dengan biasa saja, sopir dan kernet truk justru menunjukkan gelagat mencurigakan. Hal ini memicu kecurigaan petugas yang kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram brutto. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti bong, pipet, sendok takar, timbangan digital, hingga beberapa unit handphone dan dua korek api.
Dua pria yang berada di dalam truk langsung diamankan oleh petugas. Keduanya diketahui berinisial AS (32) dan HS (43), sama-sama warga Balikpapan dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Mereka langsung digiring ke Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti yang ditemukan untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 senjata tajam jenis badik
- 1 bungkus rokok berisi sabu (0,33 gram brutto)
- 4 unit handphone
- 4 pipet
- 1 alat hisap (bong)
- 1 sendok takar
- 1 timbangan digital
- 2 korek api
- 1 unit kendaraan truk R6 warna putih
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Samapta menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme dan kewaspadaan anggota yang mampu bertindak cepat dan tepat di lapangan.
“Kami mengapresiasi kepekaan dan kesigapan personel di lapangan yang berhasil mengungkap potensi tindak pidana yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kasat Samapta.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Samarinda.
Patroli ini berlangsung tanpa hambatan, dengan situasi yang tetap kondusif dari awal hingga akhir pelaksanaan.