
AksaraMedia.com | Samarinda, 22 Juli 2025 — Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (22/7/2025), dua pria berhasil diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu di kawasan taman tepian Sungai Mahakam.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan taman sepanjang tepian Sungai Mahakam. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek KP segera melakukan observasi pada lokasi yang dimaksud. Dalam pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang terlihat duduk di sekitar area taman. Kedua pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah dengan nomor polisi KT-2071-OF.
Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Setelah memastikan situasi aman, tim menghentikan kendaraan di Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu dari dua pria tersebut — yang kemudian diketahui berinisial AR — secara tiba-tiba membuang sebuah benda dari tangan kirinya. Gerak-gerik mencurigakan itu tak luput dari pengawasan petugas yang dengan sigap mengamankan barang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata benda yang dibuang adalah plastik klip bening berisi enam poket sabu siap edar.
Dalam keterangannya, PS. Panit Opsnal Reskrim menyebut bahwa barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 1,59 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti pendukung lainnya yang diduga erat kaitannya dengan tindak penyalahgunaan narkotika tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
Enam poket sabu-sabu seberat total 1,59 gram bruto
-
Satu unit telepon genggam merek VIVO berwarna hitam
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF
-
Uang tunai sebesar Rp 80.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan, termasuk taman-taman kota, agar tidak disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf.