
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Jajaran kepolisian dari Polsek Kota Bangun kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, sebuah operasi berskala daerah yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Operasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolres Kutai Kartanegara tertanggal 16 Juli 2025.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam laporan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama aktif antara polisi dan masyarakat.
“Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Liang. Dari informasi tersebut, tim Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Ribut.
Setibanya di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menemukan seorang perempuan yang berada di bagian belakang rumah. Saat diinterogasi, perempuan tersebut mengaku bernama I, dan mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di area bawah rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Liang, R (52). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kantong plastik bening yang berisi 53 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 17,66 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya berupa:
- Satu lembar amplop,
- Satu plastik klip bening ukuran besar,
- Satu lembar tisu,
- Satu pipet kaca, dan
- Dua sendok takar.
Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Ia menyatakan menyimpan sabu tersebut untuk keperluan pribadi, meskipun belum diketahui secara pasti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedaran narkotika tersebut.
Saat ini, tersangka I telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, maupun status sosial. Bahkan kalangan ibu rumah tangga pun bisa terjerat jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
AKP Ribut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan maksimal,” tegasnya.