
Samarinda, AksaraMedia.com — Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polresta Samarinda menggelar Operasi Antik Mahakam 2025 selama 21 hari, terhitung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Operasi ini berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 66 tersangka yang diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi represif untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Operasi ini menyasar berbagai level pelaku, mulai dari pengguna, pengedar, hingga mereka yang terlibat dalam pemufakatan jahat. Satuan Reserse Narkoba Polresta menangani 25 kasus, sedangkan sisanya diungkap jajaran Polsek di antaranya: Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Selain melakukan penindakan, Kapolresta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. Laporan masyarakat dianggap sebagai salah satu pintu utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta perlengkapan pengemasan narkoba. Jumlah ini, menurut Hendri Umar, setara dengan penyelamatan 20.056 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,86 miliar.
Para tersangka saat ini menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika. Hukuman berat menanti mereka sebagai bentuk efek jera.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, menggabungkan langkah represif dan preventif demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.