Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Menyusul surat edaran Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan lancar dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah umat muslim.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa pihaknya akan membatasi aktivitas tempat hiburan malam, Selasa (19/3/2024).
“Kami akan memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ucap Rasidi.
Ia juga menambahkan bahwa rumah makan diizinkan beroperasi selama Ramadan dengan syarat masyarakat diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away.
Selain itu, Rasidi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menjamin pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, termasuk karaoke keluarga di Tenggarong. Satpol PP Kukar juga tidak menutup kemungkinan akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.
(ADV/Diskominfo Kukar)