
Pelaku, AN (50), seorang ART. *
Aksaramedia.com, SAMARINDA, 14 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan mewah yang menimpa Ratu Tria Nandia (29), seorang dokter, di kediamannya di Jl. Untung Siropati, Sungai Kunjang. Pelaku, AN (50), seorang asisten rumah tangga korban, berhasil diamankan setelah pengakuannya kepada penyidik.
Kasus bermula saat korban meninggalkan rumah pada 17-19 Desember 2024 untuk berlibur bersama keluarga. Korban mempercayakan penjagaan rumah kepada pelaku, yang telah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, setibanya kembali dari liburan, korban tidak langsung menyadari perhiasan miliknya telah hilang.
Pada 29 Desember 2024 pukul 21.50 WITA, korban bermaksud menggunakan perhiasannya. Saat membuka kotak perhiasan, korban kaget mendapati seluruh perhiasan bernilai total Rp 50.032.000, termasuk cincin berlian, kalung, dan gelang, sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda. Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Jatanras, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 13 Januari 2025 pukul 17.30 WITA di Jl. Dr. Sutomo, tepatnya di depan Pasar Sigiri.
Menurut keterangan polisi, AN mengakui semua perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci selama korban pergi. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kami berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari korban dan hasil penyelidikan tim kami. Pelaku mengaku mengambil perhiasan saat rumah dalam kondisi kosong,” ungkap seorang petugas kepolisian.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlalu mempercayakan penjagaan rumah sepenuhnya kepada pihak lain. Kapolresta Samarinda juga mengingatkan pentingnya mengamankan barang-barang berharga di tempat yang sulit diakses, terutama saat rumah dalam kondisi kosong.
“Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Kami mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Kota Samarinda untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang diberikan kepercayaan penuh. Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang.