
Sidang MK Pilkada Kaltim. *(ist)
Aksaramedia.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno, yang dipimpin oleh Agus Amri, membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Isran-Hadi dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu mengupas klaim yang dilayangkan oleh Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang memengaruhi hasil Pilkada Kaltim 2024.
Agus Amri menilai tuduhan yang diajukan oleh kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, sebagai klaim yang tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa kemenangan Rudy-Seno adalah sah berdasarkan hasil pemilu yang diawasi oleh penyelenggara secara adil.
Agus Amri menjelaskan bahwa tim Isran-Hadi mengangkat empat poin utama dalam gugatannya, yaitu:
1. Kartel politik
2. Politik uang (money politics)
3. Keterlibatan aparat pemerintah
4. Keberpihakan penyelenggara pemilu
“Semua tuduhan ini hanyalah asumsi yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Kami telah membantah seluruhnya dengan 65 alat bukti yang jelas dan valid,” ujar Agus Amri di persidangan.
Ia juga menekankan bahwa tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana. “Rudy-Seno adalah penantang baru, bukan petahana. Klaim semacam itu tidak masuk akal,” imbuhnya.
Pernyataan KPU dan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon juga memberikan jawaban dalam sidang. Mereka menilai permohonan dari Isran-Hadi tidak relevan dengan konteks perselisihan hasil pemilu. Hal serupa ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang tidak menemukan pelanggaran TSM sebagaimana dituduhkan.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan pada 11-13 Februari 2025. Agus Amri optimistis bahwa Mahkamah akan mengesahkan hasil Pilkada yang memenangkan Rudy-Seno.
“Kemenangan ini adalah cerminan dari kehendak rakyat yang telah memilih secara bebas dan jujur,” pungkasnya.
Sidang sengketa ini menjadi ajang untuk menguji klaim yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi. Dengan bantahan kuat dari tim hukum Rudy-Seno, ditambah pernyataan KPU dan Bawaslu, hasil pemilu diharapkan segera memperoleh kepastian hukum yang final dan mengikat. (*)