AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perairan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, personel Satpolairud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar danau. Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan di sebuah rumah pondok yang terletak di tepi danau.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 25 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 9,54 gram. Tak hanya itu, berbagai barang yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran sabu juga ditemukan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit timbangan digital
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 4 pack plastik klip kosong
- Sendok takar dan pipet kaca
- Korek api dan tabung kecil
- Dompet berisi perhiasan
- 1 unit handphone Samsung
- Uang tunai sebesar Rp81.300.000
Temuan uang tunai dalam jumlah besar ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersangka sudah berlangsung cukup lama dan mencakup jaringan distribusi yang luas.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Polairud AKP Benedict Jaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah perairan yang sulit dijangkau.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama yang baik antara warga dan aparat kepolisian dapat memberikan hasil nyata dalam pemberantasan narkoba,” ujar AKP Benedict Jaya, Rabu (6/8/2025).
AKP Benedict juga menekankan bahwa kawasan perairan seperti Danau Kedang Murung memang rawan dijadikan jalur distribusi narkoba, karena letaknya yang terpencil dan sulit dipantau. Oleh sebab itu, Polres Kukar akan terus meningkatkan patroli serta memperluas jaringan informasi di kawasan perairan lainnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka S akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur-jalur perairan di Kukar untuk kegiatan ilegal, terutama peredaran narkotika. Polres Kukar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan akan terus meningkatkan kinerjanya demi melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.
