Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengubah bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai proyek ini bukan sekadar mempercantik wajah kota, melainkan juga langkah strategis dalam memberi nilai tambah bagi lahan yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan sampah warga selama puluhan tahun.
Lahan bekas TPA Bukit Pinang yang terletak di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, resmi ditutup pada 2023 setelah beroperasi sejak 1995. Kini, kawasan seluas 10 hektare tersebut mulai direvitalisasi dengan konsep ramah lingkungan.
“TPA Bukit Pinang ini sudah dipakai sejak 1995, artinya lebih dari tiga dekade menampung sampah warga Samarinda,” ujar Deni.
Tahap pertama pembangunan dimulai pada Juni lalu dengan alokasi anggaran mencapai Rp16 miliar. Pekerjaan tahap awal fokus pada pembentukan kontur lahan dan pemasangan sekitar 170 pipa untuk menyalurkan sisa gas metana, guna mencegah potensi ledakan maupun pencemaran.
Deni menilai revitalisasi Bukit Pinang dapat menjadi contoh pemanfaatan berkelanjutan bagi bekas lahan pembuangan sampah, sekaligus menghadirkan ruang hijau baru bagi masyarakat.
“Revitalisasi ini bukan sekadar proyek, tapi langkah untuk memberi nilai tambah setelah fungsinya sebagai tempat pembuangan berakhir,” ungkapnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
