Anggota Komisi lV DPRD Samarinda, AnharAnggota Komisi lV DPRD Samarinda, Anhar.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Masalah lubang bekas tambang batu bara yang memakan banyak korban di Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi IV, Anhar, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang agar melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan.
Data menunjukkan, sejak 2011 hingga 2025 sudah ada 52 korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang di Kalimantan Timur. Kasus terbaru terjadi pada 12 September 2025, di mana seorang warga Samarinda Utara meninggal dunia di kolam bekas galian.
“Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi,” ujar Anhar.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang berani menargetkan kota ini bebas tambang pada 2026 mendatang. Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian operasi tambang bukanlah solusi utama jika lubang yang ditinggalkan tidak direklamasi.
“Mereka (perusahaan) sudah diberikan izin operasi, tentunya harus melakukan kewajibannya juga. Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja, ini tidak hanya menjadi ancaman bagi masyarakat tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Anhar menambahkan, reklamasi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan agar lahan pascatambang dapat kembali bermanfaat.
“Bukan tidak beroperasi lagi, tetapi bagaimana kita memperbaiki alam dengan reklamasi dari perusahaan. Harus dilakukan untuk menghentikan korban jiwa selanjutnya,” tandasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
