Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai program legislasi prioritas yang akan dibahas pada 2026.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penetapan raperda tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan keuangan daerah. Oleh karena itu, propemperda 2026 difokuskan pada regulasi yang dinilai paling strategis.
“Karena keterbatasan anggaran, kita maksimalkan usulan yang ada agar seluruh perda dapat diselesaikan sesuai target,” ujarnya.
Dari total 16 raperda, sebagian merupakan usulan baru dan sebagian lainnya merupakan revisi perda lama. Penyesuaian dilakukan agar regulasi tetap selaras dengan kebutuhan pemerintahan.
“Ada yang baru, ada yang lama. Ini lebih ke penyesuaian agar sistem kerja pemerintahan semakin rapi,” jelasnya.
Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan dokumen dan dasar hukum melalui komisi serta panitia khusus (pansus).
“Bapemperda sebagai leading sector akan melengkapi dasar hukum dan dokumentasinya,” tambah Helmi. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
